Permohonan Pengembalian Barang Bukti
Bagi masyarakat yang memiliki barang sitaan dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Anda dapat mengajukan permohonan pengembalian barang bukti sesuai dengan amar putusan pengadilan. Proses ini dilakukan tanpa dipungut biaya (Gratis) sebagai bentuk pemulihan hak bagi pemilik yang sah.
Syarat dan Ketentuan :
- Identitas Diri: Melampirkan fotokopi KTP atau identitas resmi pemohon.
- Bukti Kepemilikan: Menyertakan bukti asli kepemilikan (seperti STNK/BPKB untuk kendaraan, atau sertifikat untuk tanah/bangunan).
- Salinan Putusan: Melampirkan petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Panduan Layanan
-
Login Pengguna
Login dengan akun yang telah anda daftarkan.
-
Mengisi Formulir
Lengkapi formulir Layanan
-
Verifikasi Petugas
Petugas akan melakukan verifikasi formulir yang diajukan.
-
Menerima Laporan Petugas
Saat terverifikasi petugas akan membuatkan balasan berupa laporan dan akan dikirimkan pada akun Whatsapp dan email anda.
-
Layanan Selesai
Layanan selesai setelah ada pernayataan selesai dari anda.
SIPRIMA KEJARI KARAWANG