Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 23 April 2026

Tahap II Perkara MIGAS
Oleh Admin | Kamis, 12 Juni 2025
Bagikan :

Kejaksaan Negeri Karawang menerima tahap II terkait dengan perkara migas yang melibatkan terdakwa inisial TN. Terdakwa disangkakan telah melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam perkara ini, TN diduga terlibat dalam pelanggaran terkait distribusi dan peredaran barang-barang yang berhubungan dengan sektor migas. Kejaksaan Negeri Karawang menerima barang bukti yang mencakup berbagai jenis tabung gas yang diduga disalurkan secara ilegal, serta sejumlah peralatan dan kendaraan yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi:

- Tabung gas 3 Kg sebanyak 254 tabung

- Tabung gas 12 Kg sebanyak 94 tabung

- Tabung gas 5,5 Kg sebanyak 38 tabung

- Alat suntik sebanyak 20 buah

- Potongan ember sebanyak 10 buah

- Handphone 1 unit

- Mobil Suzuki Carry warna hitam sebanyak 1 unit

Kejaksaan Negeri Karawang menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya untuk menanggulangi peredaran ilegal bahan bakar dan produk migas yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Proses hukum terhadap terdakwa TN kini memasuki tahap berikutnya, dan pihak kejaksaan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling