Rabu, 25 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Karawang, Moslem Haraki, S.H. mengikuti kegiatan Supervisi Teknis dan Penyelesaian Tunggakan Uang Pengganti yang diputus Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1971 pada Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta dilanjutkan Sosialisasi Pedoman JAMDATUN Nomor SE-001/G/GJD/11/2024 bertempat di Trans Luxury Hotel Kota Bandung.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjadi wadah evaluasi dan percepatan penyelesaian kasus guna meningkatkan akuntabilitas institusi penegak hukum serta Pedoman tersebut mengatur langkah-langkah strategis jaksa pengacara negara dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah dan lembaga negara, serta penanganan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara secara lebih profesional dan proporsional.