Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, S.H., M.H. beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Deby Febriantika Fauzi, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Tri Yulianto Satyadi, S.H., Kepala Seksi Intelijen, Sigit Muharam, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Agus Maryanto, S.H., para Jaksa, dan Para Calon Jaksa pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Karawang menghadiri Seminar Nasional secara daring yang bertajuk "RUU KUHAP: Solusi atau Masalah dalam Penegakan Hukum di Indonesia"
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai forum ilmiah dan praktis untuk membahas secara mendalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini tengah menjadi sorotan publik dan komunitas hukum nasional.
Dalam seminar yang diikuti secara daring tersebut, para peserta mendapatkan paparan dari sejumlah pakar hukum, akademisi, serta praktisi penegak hukum mengenai substansi perubahan yang diusulkan dalam RUU KUHAP. Materi mencakup pembaruan prinsip-prinsip hukum acara pidana, peran jaksa dalam proses penyidikan dan penuntutan, hingga isu-isu krusial yang dinilai bisa menjadi tantangan baru dalam implementasi di lapangan.