Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 23 April 2026

Restorative Justice Kejaksaan Negeri Karawang
Oleh Admin | Kamis, 26 Juni 2025
Bagikan :

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, S.H., M.H yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Deby Febriantika Fauzi, S.H. beserta jaksa Fasilitator, secara resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka berinisial OS melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), Kamis, 26 Juni 2025. Keputusan ini diambil setelah memenuhi seluruh syarat substantif dan prosedural sebagaimana diatur dalam pedoman pelaksanaan restorative justice oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Tersangka sebelumnya disangkakan melanggar ketentuan Pasal Pasal 480 Ke-1 KUHP. Namun, setelah melalui serangkaian mediasi antara pihak tersangka dan korban, serta dengan mempertimbangkan latar belakang peristiwa, dampak sosial, dan kesediaan korban untuk memberikan maaf, Kejaksaan Negeri Karawang menilai perkara ini layak diselesaikan di luar jalur pengadilan.

Kajari Karawang menyampaikan bahwa penghentian penuntutan ini merupakan wujud implementasi prinsip keadilan restoratif, yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta memberikan ruang bagi penyelesaian damai yang adil bagi semua pihak.
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling