Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Syaifullah, S.H., M.H yang didampingi Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Gusti Rai Adriani, S.H. beserta jaksa Fasilitator, secara resmi menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka berinisial HH dan NK melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), Rabu 28 Mei 2025. Keputusan ini diambil setelah memenuhi seluruh syarat substantif dan prosedural sebagaimana diatur dalam pedoman pelaksanaan restorative justice oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kedua tersangka sebelumnya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, serta subsidiair Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan dan penyertaan tindak pidana.
Namun, setelah melalui serangkaian mediasi antara pihak tersangka dan korban, serta dengan mempertimbangkan latar belakang peristiwa, dampak sosial, dan kesediaan korban untuk memberikan maaf, Kejaksaan Negeri Karawang menilai perkara ini layak diselesaikan di luar jalur pengadilan.
Kajari Karawang menyampaikan bahwa penghentian penuntutan ini merupakan wujud implementasi prinsip keadilan restoratif, yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta memberikan ruang bagi penyelesaian damai yang adil bagi semua pihak.