Oleh Admin | Senin, 26 Mei 2025
Bagikan :
Pada hari Senin, 26 Mei 2025, petugas dari Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karawang telah melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak. Proses ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai wujud komitmen kejaksaan dalam menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Kegiatan pengembalian barang bukti ini juga menjadi bukti bahwa kejaksaan tidak hanya fokus pada penuntutan, tetapi juga pada penataan administrasi barang bukti dan pemulihan aset sebagai bagian integral dari proses peradilan pidana.