Oleh Admin | Kamis, 12 Juni 2025
Bagikan :
Pada hari Kamis Tanggal 12 Juni 2025, petugas pada seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melakukan pengembalian barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.
yang dikembalikan sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Karawang nomor 346/Pid.B/2024/Pn Kwg tanggal 05 Maret 2025 jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-545/M.2.26/Eoh.3/03/2025 tanggal 12 Maret 2025.