Petugas pada seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melakukan pengembalian barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit motor merk Honda Beet Street warna hitam tahun 2018
- 1 (satu) lembar STNK motor merk Honda Beet Street warna hitam tahun 2018
yang dikembalikan kepada NADIA KAMELIA sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Karawang nomor 72/Pid.B/2025/Pn Kwg tanggal 14 Mei 2025 jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-1203/M.2.26/Eoh.3/05/2025 tanggal 28 Mei 2025.
- 1 (satu) unit motor merk Honda Beet Street warna merah putih tanpa nopol
- 1 (satu) lembar STNK motor merk Honda Beet Street warna merah putih atas nama Wieke Puspita
- 1 (satu) lembar Fotocopy BPKB motor merk Honda Beet Street warna merah putih atas nama Wieke Puspita
yang dikembalikan kepada WIEKE PUSPITA sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Karawang nomor 57/Pid.B/2025/Pn Kwg tanggal 06 Mei 2025 jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-1027/M.2.26/Eoh.3/05/2025 tanggal 14 Mei 2025.
- 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan) lembar dokumen milik PT. FCC Indonesia.
yang dikembalikan kepada OKTAV ANDRIANSYAH sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Karawang nomor 36/Pid.B/2025/Pn Kwg tanggal 19 Mei 2025 jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-1153/M.2.26/Eoh.3/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.