Oleh Admin | Rabu, 28 Mei 2025
Bagikan :
Selasa 27 Mei 2025, petugas pada seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melakukan pengembalian barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pakaian/hoodie warna coklat hitam;
- 1 (satu) unit handphone dengan soft case warna putih bergambar;
- 1 (satu) buah tas gendong kulit warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah.
yang dikembalikan kepada Astri Juliandani sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Karawang nomor 56/Pid.B/2025/Pn Kwg tanggal 16 Mei 2025 jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-115/M.2.26/Eoh.3/03/2025