Oleh Admin | Selasa, 17 Juni 2025
Bagikan :
Petugas pada seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melakukan pengembalian barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna putih.
yang dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Karawang nomor 42/Pid.B/2025/PN Kwg tanggal 27 Mei 2025 jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-1339/M.2.26/Eoh.3/06/2025 tanggal 11 Juni 2025.