Pada hari Rabu, 18 Juni 2025, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025, menetapkan GBR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Laporan Keuangan PD Petrogas Persada BUMD Karawang Tahun 2019–2024. GBR, yang menjabat sebagai Plt. Direktur Utama PD Petrogas Karawang pada 2012–2014 dan Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang pada 2014–2019, diduga telah menyalahgunakan dana perusahaan sejak 2019 hingga 2024, menarik total Rp7.115.224.363 secara tidak sah.
PD Petrogas Persada Karawang, yang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Karawang, bergerak di bidang minyak dan gas bumi hilir dan terlibat dalam Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ).
Penyidikan menemukan bahwa tersangka menarik dana dari rekening perusahaan tanpa dasar hukum yang sah, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7.115.224.363.
Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.