Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara pidana ringan. Pada Senin 26 Mei 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah S,H.,M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Gusti Rai Adriani, S.H. dan Jaksa Fasilitator memimpin langsung proses mediasi restorative justice terhadap tersangka berinisial OS bertempat di Rumah Restorative Justice Desa kutapohaci kecamatan ciampel.
Tersangka OS sebelumnya dijerat dengan Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana penadahan.
Proses mediasi dilaksanakan di ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Karawang, dengan dihadiri oleh pihak tersangka, korban, tokoh masyarakat, serta penyidik dari kepolisian. Dalam forum tersebut, tersangka secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Korban, setelah mendengarkan penjelasan dan menyaksikan itikad baik dari tersangka, menyatakan kesediaannya untuk memberikan maaf dan sepakat menyelesaikan perkara secara damai.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI yang menekankan pentingnya penyelesaian perkara secara humanis, terutama dalam perkara-perkara dengan kerugian yang tidak terlalu besar.