Pada Rabu, 24 Desember 2025, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara senilai total Rp6,62 triliun kepada Menteri Keuangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Dana tersebut berasal dari denda administratif kawasan hutan tahap V sebesar Rp2,34 triliun serta hasil penanganan perkara korupsi ekspor CPO dan impor gula yang mencapai Rp4,28 triliun. Selain uang tunai, negara juga berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 893.002,38 hektare sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap aset negara.
Dalam capaian yang lebih luas, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil melampaui target dengan menguasai kembali total 4,08 juta hektare lahan perkebunan senilai lebih dari Rp150 triliun dalam kurun waktu 10 bulan. Dari total lahan tersebut, sekitar 2,48 juta hektare telah diserahkan pengelolaannya kepada pihak terkait, mencakup lahan perkebunan kelapa sawit hingga pemulihan kawasan hutan konservasi dan Taman Nasional Tesso Nilo. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa sinergi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas nasional dan memastikan kekayaan alam dikelola demi kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu.