Oleh Admin | Selasa, 24 Juni 2025
Bagikan :
Selasa, 24 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, S.H., M.H. yang didampingi Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Deby Febriantika Fauzi, S.H., M.H. beserta jaksa Fasilitator, melaksanakan kegiatan Ekspose bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beserta jajaran secara virtual terkait Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif a.n tersangka berinisial OS Pasal 480 Ke-1 KUHP.
Bahwa adapun hasil dari ekspose tersebut adalah disetujuinya pengusulan restorative justice perkara pidana umum oleh Kepala Kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative.