Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 29 Oktober 2025

EKSPOSE RESTORATIVE JUSTICE
Oleh Admin | Selasa, 27 Mei 2025
Bagikan :

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, S.H., M.H. yang didampingi Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Gusti Rai Adriani, S.H. beserta jaksa Fasilitator, melaksanakan kegiatan Ekspose bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asisten Intelijen sebagai Plh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beserta jajaran secara virtual terkait Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif a.n tersangka I berinisial HH dan Tersangka II berinisial NK yang disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal sangkaan Pertama : 170 Ayat 1 KUHP, Kedua : Pasal 351 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Bahwa adapun hasil dari ekspose tersebut adalah disetujuinya pengusulan restorative justice perkara pidana umum oleh Kepala Kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling